BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam peranan
masyarakat dalam membina dan membangun perkembangan Bangsa atau Negara.
Tentulah ada latar belakang dalam pembentukan suatu Negara. Sebagaimana akan
dibahas dalam pokok pembahasan ini, sebagaimana kita ketahui bahwa baik
buruknya suatu Bangsa adalah terletak pada masyarakat dan pemerintah. Didalam
melaksanakan dan menjalankan roda pemerintah. Pemerintah dan masyarakat
mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai warga Negara.
Pada dasarnya
setiap manusia yang lahir kedunia, mempunyai hak dan kewajiban yang sudah
melekat dalam dirinya dan tidak bisa dipisahkan.
Berbicara
mengenai pembentukan Negara ada berbagai macam teori
dalam pembentukannya. Oleh karena itu, dalam perkembangannya terjadi pengulasan
semoga dengan ini masyarakat menjadi lebih arif dan bijak di dalam menjalani
hidup d suatu Negara.
B.
TUJUAN
Untuk
mengetahui dasar terbentuknya suatu Negara
BAB II
PEMBAHASAN
Ada Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Suatu Negara
A. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian, masyarakat beranggapan bahwa Negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah
satu teori yang terpenting mengenai asal-usul Negara.
Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham keNegaraan
yang absolutis samapi ke penganut paham keNegaraan yang terbatas. Untuk
menjelaskan teori asal-mula Negara yang didasarkan atas kontrak
sosial ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam
pemikiran politik tentang Negara, yaitu sebagai berikut :
1. Thomas hobbes (1588-1679)
Hobbes
mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan
selama sebelum ada Negara (status naturalis, state of nature) dan keadaan
setelah ada Negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan
yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu
merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu inferno di dunia ini
tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah,
tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu itu.
Bagi Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum
subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan segenap individu yang
berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki
ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang
di tunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, perjanjian saja belum
cukup, orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberikan pula
kekuasaan.
Dengan
perjanjian seperti itu, tidaklah mengherankan bahwa Hobbes meletakan
dasar-dasar falsfah dari Negara yang mutlak, teristimewa Negara
kerajaan yang absolut.
2. John Locke (1632-1704)
Bagi Locke, keadaan alamiah ditafsirkan sebagai suatu keadaan di
mana manusia hidup bebas dan sederat, menurut kehendak hatinya sendiri.
Kehendak alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan
tentram sesuai dengan hukum akal (Low Reason) yang mengajarkan bahwa
mnusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan milik dari
sesamanya.
John Locke menyatakan bahwa suatu pemufakatan
yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh
masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk Negara,
mewajibkan individu-individu lain untuk menaati Negara yang dibentuk
dengan suara terbanyak itu. Negara yang terbentuk dengan suara
terbanyak itu dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang
tidak dapat dilepaskan.
Dengan
demikian, Locke menambah Pactum Unionis dengan suatu Pactum
Subjectionis. Di samping itu, Lonke juga
berpisah jalan dengan Hobbes mengenai hak-hak yang diserahkan kepada Negara
yang dibentuk secara kontraktual itu. Hobbes mengkontruksinya sedemikian rupa
sehingga semua hak-hak individu yang dimilikinya selama hidup dalam keadaan
alamiah diserahkan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diserahkan tugas
memerintah. Dengan cara itu, ajaran kontraktual Hobbes menimbulkan Negara
kerajaan yang mutlak. Tetapi bagi Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak
dapat dilepaskan (inalienable rights) berupa “Life, Leberty, Estate”.
Hak-hak ini merupakan hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia,
sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak ini mendahului adanya kontrak
sosial yang dibuat kemudian dari pada itu, dan karena itu pula hak-hak itu
tidak bergantung pada kontrak tersebut.
Bahkan
menurut Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi
hak-hak kodrat tersebut. Dengan konstruksi demikian ini, Locke menghasilkan Negara
yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat
dilepaskan itu. Dengan kata lain, ajaran Locke menghasilkan Negara
konstitusional dan bukan Negara absolut tanpa batas-batas.
Dengan teorinya ini, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-hak Asasi Manusia”.
3. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Reusseau memisahkan suasana kehidupan manusia
dalam dua zaman, zaman pra-Negara dan zaman berNegara.
Keadaan alamiah itu diumpaamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan
dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup
individu bebas dan sederat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan
individu itu puas.
Karena keadaan alamiah itu tidak dapat
dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri
keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Dengan ketentuan-ketentuan perjanjian
masyarakat seperti itu berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan
berNegara.
Manusia terbelenggu di mana-mana. Mana Is Born Free and
Everywhere He Is In Chains.
Jika
Hobbes hanya mengenal pactun subjection dan Locke mengkonstruksi dua
jenis perjanjian masyarakat, maka Reusseau hanya mengenal satu jensis
perjanjian saja, yaitu hanya pactum unionis, perjanjian masyarakat yang
sebenarnya. Reosseau tidak mengenal pactum subjectionis yang membentuk
pemerintah yang ditaati. Pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual. Hanya
organisasi polotiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan
organisasi ituu dibentuk dan ditentukan oleh orang yang berdaulat dan merupakan
wakil-wakilnya (gecommitteerdec). Yang berdaulat adalah rakyat
seluruhnya melalui kemauan umumnya.
Dengan
konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk Negara
yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Ia
adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis Negara yang demokratis,
yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa Negara hnya merupakan
wakil-wakil rakyat.
B.
Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam
teori asal-mula Negara. Teori ini pun bersifat universal dan
ditemukan baik di dunia Timur maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun
dalam praktik. Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante kontroversial
dari kekuasaan politik dalam abad pertengahan. Kaum “Monarchomach” (Penentang
Raja) berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari
mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan
adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan kekuasaan mereka
diperoleh dari Tuhan.
Negara dibentuk oleh
Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas
sabda Paulus yang terdapat dalm Rum XIII ayat 1 dan 2.
Teori Thomas Aquinas mengatakan, yaitu bahwa di dalam ajaran ini
terdapat unsur-unsur yang monarchistis di samping unsur-unsur yang demokratis.
Jika doktrin ketuhanan itu dalam Abad pertengahan masih bersifat
monarcho-demokratis, dalam abad-abad ke-16 dan ke-17 doktrin itu bersifat
monarchistis semata. Dengan doktrin seperti itu diusahakan agar kekuasaan raja
mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekauasaan faja
merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan,
bayangan Tuhan dan letnan Tuhan di dunia atau dikenal dengan istilah “La Roi
c’est I’image de Dieu”.
C.
Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok
yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
Negara
meruakan resultante positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam teori
kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang
menimbulkan Negara. Negara dilahirkan karena pertarungan
kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk Negara itu. Dalam teori
ini pula kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekauatan adalah
pembenarannya dan raison d’etre-nya Negara.
Dalam kekuatan merupakan hasil analisa anthropo-sosiologi dari
pertumbuhan suku-suku Bangsa di masa lampau, terutama
suku-suku Bangsa yang masih primitif. Dalam sejarah tampak bahwa
suku-suku Bangsa yang bertetangga terus menerus berada dalam keadaan
permusuhan dan pertikaian. Semula kelompok etnis yang ditaklukkan itu juga
dimusnahakan, tetapi lambat laun penkluk mempertahankan kelompok yang
ditaklukkan itu dan itulah menandakan saat lahirnya Negara.
D.
Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula Negara adalah suatu
konsep biologis yang melukiskan Negara dengan istilah-istilah ilmu
alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia
atau binatang.
Negara sebagai suatu organisme
moral bersifat metafisis-idealistis dan dikemukakan terutama oleh
tokoh-tokoh idealis Jerman seperti Fichte, Schelling, dan Hegel. Paham ornaisme
moral dari Fichte merupakan fase peralihan antara ajaran kontrak sosial yang
mekanistik ke konsepsi orhanis itu.
Negara sebagai
organisme psikis adalah bentuk peralihan dari teori-teori organisme
moral yang bersifat metafisis-idealistis ke teori organisme yang bersifat
bio-psikologis. Teori organisme psikis ditandai oleh tinjauan-tinjauannya yang
menitikberatkan pada segi-segi psikologis Negara.
Konsep organisme biologis timbul sebagai salah satu
manifestasi dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi yang muncul pada abad ke-19. Negara
diselidiki dengan menggunakan metode-metode dan penggolongan-penggolongan ilmu
biologi itu, karena antara Negara dan makhluk hidup terdapat
persamaan-persamaan dalam anatomi, fisiologi dan patologinya. Jadi asal mula,
perkembangan, organisasi dan aktivitas Negara diselidiki berdasarkan pada
kelahiran, struktur dan fungsi-fungsi organisme biologis.
E.
Teori Historis
Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory)
merupakan tori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat,
tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Teori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh
penyelidikan-penyelidikan historis dan ethnologis-antrhropologis dari
lembaga-lembaga sosial Bangsa-Bangsa primitif di benua
Asia, Afrika, Australia dan Amerika.
F.
Teori
Kesimpulan Sendiri
Negara adalah
institusi paling absah yang memiliki kewenangan menarik pajak dari rakyat, dan
karenanya paling berkewajiban menyediakan pelayanan sosial dasar bagi warganya.
Dari penjelasan kelima teori terbentuknya suatu Negara
di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat saya, yang paling mendominasi
terbentuknya Negara indonesia, adalah antara lain teori :
1.
Teori Kontraksosial
Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai
asal-usul Negara. Sebagaimana pendapat Hobbes, hanya terdapat satu macam
perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan
dengan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka
yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau
sekelompok orang yang di tunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi,
perjanjian saja belum cukup, orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu
harus diberikan pula kekuasaan.
John Locke juga menyatakan bahwa suatu pemufakatan yang dibuat
berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat
itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk Negara, mewajibkan
individu-individu lain untuk menaati Negara yang dibentuk dengan suara
terbanyak itu. Negara yang terbentuk dengan suara terbanyak itu dapat
mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat
dilepaskan.
2.
Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok
yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
Negara
meruakan resultante positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam teori
kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang
menimbulkan Negara. Negara dilahirkan karena pertarungan
kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk Negara itu.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Dalam
peranan masyarakat dalam membina dan membangun perkembangan Bangsa
atau Negara.
Tentulah ada latar belakang dalam pembentukan suatu Negara. Sebagaimana akan
dibahas dalam pokok pembahasan ini, sebagaimana kita ketahui bahwa baik
buruknya suatu Bangsa adalah terletak pada masyarakat dan pemerintah. Didalam
melaksanakan dan menjalankan roda pemerintah. Pemerintah dan masyarakat
mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai warga Negara.
Ada Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Suatu Negara
yaitu Teori Kontrak Sosial (Social Contract), Teori
Ketuhanan, Teori Kekuatan, Teori Organis, Teori Historis, Teori Kesimpulan
Sendiri.
Dan dalam perkembangannya terbentuklah Negara yang memiliki
pemerintahan yang memimpin dan dipimpin.
Materi makalah lainnya:
Manusia-berpendidikan-dan-kebudayaan
Soal-soal-uts-civic.html
Materi makalah lainnya:
Manusia-berpendidikan-dan-kebudayaan
Soal-soal-uts-civic.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar