Senin, 16 April 2012

Soal uts civic


Soal no I : jelaskan menurut pendapat anda perbedaan konsep pengertian rakyat ,  warga Negara, dan penduduk.
Jawaban
Menurut pendapat saya perbedaan antara pengertian rakyat, warga Negara, dan penduduk adalah
a.      Rakyat
      adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal dalam pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat dan perpolitik. Rakyat adalah salah satu unsur pokok suatu negara, dimana rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dikumpulkan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu dan tidak bisa dibayangkan jika di dalam suatu negara tidak ada yang namanya rakyat..
b.      Warga Negara
Warga Negara adalah substran personal dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, dimana hak dan kewajiban itu sudah diatur oleh UUD 1945 yang dimana mengatur segala bentuk pelaksanaannya. Menjadi warga negara yang berarti menjadi bagian yang ikut bertanggung jawab terhadapa ketuhanan wilayah Negara baik di alam maupun di udara. Hal ini dikarenakan Warga Negara memiliki hubungan timbale balik dengan Negara yang dapat diibaratkan dengan ikan dan laut. Sehingga berkembang dan majunya suatu Negara tergantung pada warga negaranya, jika warga negaranya baik, maka negarapun akan menjadi baik.
c.       Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang menetap pada suatu wilayah yang sudah menduduki suatu daerah dan memiliki izin tinggal disuatu Negara. Dimana penduduk ini sudah tercatat sebagai warga Negara suatu Negara. Penduduk suatu Negara terbagi menjadi dua macam, yaitu penduduk asli Negara (Warga Negara Asli) dan penduduk bukan asli Negara atau sering disebut dengan warga negara asing (WNA), dimana warga Negara asing dapat tinggal disuatu negara karena warga Negara asing sudah memiliki izin tinggal dinegara tersebut, dan mereka juga harus menjalankan peraturan perundangan yang berlaku dalam suatu negara sama seperti warga negara asli suatu negara.





Soal no II : Uraikan secara singkat sejarah timbulnya HAM, perkembangan HAM di Indonesia, serta hak dan kewajiban.
Jawaban
a.       Sejarah timbulya HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Karena itu tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. Sebab, apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Umumnya pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggung jawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.

Lahirnya Magna Charta kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya risiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan

b.      Perkembangan HAM di Indonesia
Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode : yaitu periode sebslum kemerdekaan dan (1908-1945) dan perode setelah kemerdekaan (1945-sekarang) 
1)      Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Badi Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Manusia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927).
Dalam sejarah pemikian HAM di Indonesia, Boedi Detomo merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menuyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi. Petisi yang ditunjukkan kepada pemerintah Kolonial maupun lewat tulisan disurat kabar.
Sedangkan kalangan tokoh pergerakan Sarekat islam menyerukan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang idlakukan pemerintah kolonial.
2)      Periode Setelah Kemerdekaan (1945 - Sekarang )
a)      Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal paska kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan menyampaikan pendapat terutama diparlemen.
b)      Periode 1950 – 1959
Periode ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM dalam kehidupan politik nasional. Menurut Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia pada masa ini tercermin dalam 5 indikator HAM:
(i)     Munculnya partai-partai politik dengan beragam idiologi
(ii)   Adanya kebebasan persamaan
(iii) Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
(iv) Control parlemen atas eksekutif
c)      Periode 1959 – 1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal, digantikan oleh demokrasi terpimpin yang terrpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.
d)     Periode 1966 – 1998
Pada mulanya, lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan Orde Baru. Namun, pada kenyataannya, Orde Baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia Sepanjang Sejarah Indonesi Modern.
Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an.
e)      Periode Paska Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Langsernya tampak kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada tahun ini Persiden Soeharto digantikan oleh Bj. Habibie. Tuntunan para tokoh reformasi dan mahasiswa akan pergantian kekuasaan Otoriter Orde Baru dengan kekuasaan yang berlansung secara demokratis dan tuntutan penegakan HAM menjadikan era ini dikenal dengan sebutan Era reformasi. Perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu Indikator Keseriusan Pemerintah Era Reformasi.

c.       Hak dan kewajiban
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
1.      Hak dan kewajiban dalam bidang politik
yaitu :
2.         Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
3.         Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
4.         Hak berserikat dan berkumpul.
5.         Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
2.      Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
a.       Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
c.       Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
d.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
e.       Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
f.       Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
g.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,
h.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
4.      Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
5.      Hak memperoleh Pekerjaan.
6.      Hak mendapat upah yang sama.
a.       Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan
b.      Kondisi keja yang aman dan sehat
c.       Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi.
d.      Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum
7.      Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.        
8.      Hak Asasi Manusia di bidang Social dan Budaya[1]

Soal no III : jelaskan pengertian demokrasi serta perkembangannya diindonesia
Jawaban   
a. Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.  
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara

b.Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
        Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, masalh pokok yang di hadapi bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di lihat dari segi waktu yang di bagi dalam empat periode, yaitu:
a)      Periode 1945-1959
b)      Periode 1995-1965
c)      Periode 1965-1998
d)     Periode 1998-sekarang
                                           
Tahun 1988, ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Ya, tentu saja rejim orde baru yang telah berkuasa selama 32 tahun menjadi Presiden Republik Indonesia akhirnya turun juga. Demokrasi arti sesungguhnya sudah menggantikan Demokrasi Pancasila versi Orde Baru. Setelah Soeharto turun, bangsa ini masih lemah, belum mempunyai kekuatan untuk membangun perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Bahkan bermunculan konflik – konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Pada zaman itu, krisis moneter pun melanda kepada krisi keuangan sehingga penurunan nilai rupiah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi msyarakat Indonesia. Inflasi pun meningkat dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pun meningkat. Hal ini sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan masa orde baru.
Indonesia sudah melalui 4 zaman demokrasi yaitu :
a)      Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.                      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.                      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.                      Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.                     Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.      Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.      Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.      Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.      Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.      Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)

b)      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.      Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.      Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.      Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
1.      269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
2.      119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.        Berlakunya kembali UUD 1945
3.         Dibubarkannya konstituante
4.        Pembentukan MPRS dan DPAS

c)      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
               
Soal no IV : jelaskan pengertian Good Goverment setra prinsip-prinsip pokok clean and Good Government dan control social.
Jawaban
a.       Pengertian Good Goverment
Istilah “goverment” sebenarnya bukan sesuatu hal baru. Istilah tersebut sudah ada sejak lama seumur dengan mulainya peradaban manusia. Secara sederhana istilah “goverment’ diartikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dan proses bagaimana keputusan tersebut dijalankan (atau tidak dijalankan). Governance dapat dipakai dalam berbagai konteks seperti corporate goverment, international governance, national governance, dan local governance (UN ESCAP Website).  
Menurut dokumen kebijakan UNDP: “goverment” atau tata pemerintahan adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka (Dokumen Kebijakan UNDP 1997: Tata pemerintahan menunjang pembangunan manusia berkelanjutan).
Menurut Erna Witoelar (Ketua dewan kemitraan bagi pembaharuan tata pemerintahan), istilah tata pemerintahan mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat, dan pihak swasta
b.      Prinsip-prinsip pokok clean and Good Government dan control social
Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu1. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance, yaitu :
1.Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan
2.Penegakan Hukum (Rule of Law)                                                                        
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.3 Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karna suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.
.
3.Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik
4.Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat
5.Keadilan dan Kesetaraan (Equity)                                                              
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
6.Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial.
7.Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka
8.Visi Strategis (Strategic Vision)                                                                    
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar