Senin, 16 April 2012

TERBENTUKNYA NEGARA DAN BANGSA


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Dalam peranan masyarakat dalam membina dan membangun perkembangan Bangsa atau Negara. Tentulah ada latar belakang dalam pembentukan suatu Negara. Sebagaimana akan dibahas dalam pokok pembahasan ini, sebagaimana kita ketahui bahwa baik buruknya suatu Bangsa adalah terletak pada masyarakat dan pemerintah. Didalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintah. Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai warga Negara.
Pada dasarnya setiap manusia yang lahir kedunia, mempunyai hak dan kewajiban yang sudah melekat dalam dirinya dan tidak bisa dipisahkan.
Berbicara mengenai pembentukan Negara ada berbagai macam teori dalam pembentukannya. Oleh karena itu, dalam perkembangannya terjadi pengulasan semoga dengan ini masyarakat menjadi lebih arif dan bijak di dalam menjalani hidup d suatu Negara.

B.  TUJUAN
Untuk mengetahui dasar terbentuknya suatu Negara

BAB II
PEMBAHASAN
Ada Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Suatu Negara
A.  Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian, masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul Negara.
Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham keNegaraan yang absolutis samapi ke penganut paham keNegaraan yang terbatas. Untuk menjelaskan teori asal-mula Negara yang didasarkan atas kontrak sosial ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang Negara, yaitu sebagai berikut :
1.    Thomas hobbes (1588-1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama sebelum ada Negara (status naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada Negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu inferno di dunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu itu.
Bagi Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang di tunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, perjanjian saja belum cukup, orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberikan pula kekuasaan.
Dengan perjanjian seperti itu, tidaklah mengherankan bahwa Hobbes meletakan dasar-dasar falsfah dari Negara yang mutlak, teristimewa Negara kerajaan yang absolut.
2.    John Locke (1632-1704)
Bagi Locke, keadaan  alamiah ditafsirkan sebagai suatu keadaan di mana manusia hidup bebas dan sederat, menurut kehendak hatinya sendiri. Kehendak alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal (Low Reason) yang mengajarkan bahwa mnusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan milik dari sesamanya.
John Locke menyatakan bahwa suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk Negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang terbentuk dengan suara terbanyak itu dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
Dengan demikian, Locke menambah Pactum Unionis dengan suatu Pactum Subjectionis. Di samping itu, Lonke juga berpisah jalan dengan Hobbes mengenai hak-hak yang diserahkan kepada Negara yang dibentuk secara kontraktual itu. Hobbes mengkontruksinya sedemikian rupa sehingga semua hak-hak individu yang dimilikinya selama hidup dalam keadaan alamiah diserahkan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diserahkan tugas memerintah. Dengan cara itu, ajaran kontraktual Hobbes menimbulkan Negara kerajaan yang mutlak. Tetapi bagi Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan (inalienable rights) berupa “Life, Leberty, Estate”. Hak-hak ini merupakan hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia, sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak ini mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian dari pada itu, dan karena itu pula hak-hak itu tidak bergantung pada kontrak tersebut.
Bahkan menurut Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan konstruksi demikian ini, Locke menghasilkan Negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Dengan kata lain, ajaran Locke menghasilkan Negara konstitusional dan bukan Negara absolut tanpa batas-batas. Dengan teorinya ini, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-hak Asasi Manusia”.
3.    Jean Jacques Rousseau (1712-1778) 
Reusseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pra-Negara dan zaman berNegara. Keadaan alamiah itu diumpaamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Dengan ketentuan-ketentuan perjanjian masyarakat seperti itu berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan berNegara. Manusia terbelenggu di mana-mana. Mana Is Born Free and Everywhere He Is In Chains.
Jika Hobbes hanya mengenal pactun subjection dan Locke mengkonstruksi dua jenis perjanjian masyarakat, maka Reusseau hanya mengenal satu jensis perjanjian saja, yaitu hanya pactum unionis, perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Reosseau tidak mengenal pactum subjectionis yang membentuk pemerintah yang ditaati. Pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual. Hanya organisasi polotiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi ituu dibentuk dan ditentukan oleh orang yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya (gecommitteerdec). Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya.
Dengan konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk Negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis Negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa Negara hnya merupakan wakil-wakil rakyat.
B.  Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal-mula Negara. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik di dunia Timur maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun dalam praktik. Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante kontroversial dari kekuasaan politik dalam abad pertengahan. Kaum “Monarchomach” (Penentang Raja) berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalm Rum XIII ayat 1 dan 2.
Teori Thomas Aquinas mengatakan, yaitu bahwa di dalam ajaran ini terdapat unsur-unsur yang monarchistis di samping unsur-unsur yang demokratis.
Jika doktrin ketuhanan itu dalam Abad pertengahan masih bersifat monarcho-demokratis, dalam abad-abad ke-16 dan ke-17 doktrin itu bersifat monarchistis semata. Dengan doktrin seperti itu diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekauasaan faja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan, bayangan Tuhan dan letnan Tuhan di dunia atau dikenal dengan istilah “La Roi c’est I’image de Dieu”.
C.  Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Negara meruakan resultante positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan Negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk Negara itu. Dalam teori ini pula kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekauatan adalah pembenarannya dan raison d’etre-nya Negara.
Dalam kekuatan merupakan hasil analisa anthropo-sosiologi dari pertumbuhan suku-suku Bangsa di masa lampau, terutama suku-suku Bangsa yang masih primitif. Dalam sejarah tampak bahwa suku-suku Bangsa yang bertetangga terus menerus berada dalam keadaan permusuhan dan pertikaian. Semula kelompok etnis yang ditaklukkan itu juga dimusnahakan, tetapi lambat laun penkluk mempertahankan kelompok yang ditaklukkan itu dan itulah menandakan saat lahirnya Negara.


D.  Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula Negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan Negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.
Negara sebagai suatu organisme moral bersifat metafisis-idealistis dan dikemukakan terutama oleh tokoh-tokoh idealis Jerman seperti Fichte, Schelling, dan Hegel. Paham ornaisme moral dari Fichte merupakan fase peralihan antara ajaran kontrak sosial yang mekanistik ke konsepsi orhanis itu.
Negara sebagai organisme psikis adalah bentuk peralihan dari teori-teori organisme moral yang bersifat metafisis-idealistis ke teori organisme yang bersifat bio-psikologis. Teori organisme psikis ditandai oleh tinjauan-tinjauannya yang menitikberatkan pada segi-segi psikologis Negara.
Konsep organisme biologis timbul sebagai salah satu manifestasi dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi yang muncul pada abad ke-19. Negara diselidiki dengan menggunakan metode-metode dan penggolongan-penggolongan ilmu biologi itu, karena antara Negara dan makhluk hidup terdapat persamaan-persamaan dalam anatomi, fisiologi dan patologinya. Jadi asal mula, perkembangan, organisasi dan aktivitas Negara diselidiki berdasarkan pada kelahiran, struktur dan fungsi-fungsi organisme biologis.
E.  Teori Historis
Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan tori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Teori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidikan-penyelidikan historis dan ethnologis-antrhropologis dari lembaga-lembaga sosial Bangsa-Bangsa primitif di benua Asia, Afrika, Australia dan Amerika.
F.   Teori Kesimpulan Sendiri
Negara adalah institusi paling absah yang memiliki kewenangan menarik pajak dari rakyat, dan karenanya paling berkewajiban menyediakan pelayanan sosial dasar bagi warganya.
Dari penjelasan kelima teori terbentuknya suatu Negara di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat saya, yang paling mendominasi terbentuknya Negara indonesia, adalah antara lain teori :
1.    Teori Kontraksosial
Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul Negara. Sebagaimana pendapat Hobbes, hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang di tunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, perjanjian saja belum cukup, orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberikan pula kekuasaan.
John Locke juga menyatakan bahwa suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk Negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang terbentuk dengan suara terbanyak itu dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
2.     Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Negara meruakan resultante positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan Negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk Negara itu.



BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Dalam peranan masyarakat dalam membina dan membangun perkembangan Bangsa atau Negara. Tentulah ada latar belakang dalam pembentukan suatu Negara. Sebagaimana akan dibahas dalam pokok pembahasan ini, sebagaimana kita ketahui bahwa baik buruknya suatu Bangsa adalah terletak pada masyarakat dan pemerintah. Didalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintah. Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai warga Negara.
Ada Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Suatu Negara yaitu Teori Kontrak Sosial (Social Contract), Teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, Teori Organis, Teori Historis, Teori Kesimpulan Sendiri.
Dan dalam perkembangannya terbentuklah Negara yang memiliki pemerintahan yang memimpin dan dipimpin.

Materi makalah lainnya:
Manusia-berpendidikan-dan-kebudayaan 
Soal-soal-uts-civic.html 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar